Skema Baru DBH PPh: Wamenkeu Anggito Abimanyu Jelaskan Dampaknya pada Perekonomian Daerah

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengemukakan bahwa pemerintah sedang mengkaji ulang skema dana bagi hasil (DBH) dari sektor pajak penghasilan (PPh). Pernyataan ini menjadi sinyal kuat akan adanya perubahan signifikan dalam alokasi dana transfer ke daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan mendorong percepatan pembangunan di tingkat lokal. Anggito menekankan bahwa penyesuaian ini bukan sekadar perubahan formula, melainkan bagian dari strategi besar untuk menciptakan keadilan fiskal yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) merupakan salah satu komponen vital dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di banyak provinsi dan kabupaten/kota. Dana ini bersumber dari PPh Pasal 21, serta PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yang dialokasikan kembali ke daerah penghasil. Selama ini, skema DBH menjadi penopang utama bagi daerah untuk membiayai belanja operasional dan program-program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam paparannya, Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa skema baru yang tengah dirancang akan mempertimbangkan basis data yang lebih akurat dan dinamis. Tujuannya adalah agar alokasi yang diterima setiap daerah benar-benar mencerminkan kontribusi ekonominya. Hal ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan yang selama ini terjadi, di mana beberapa daerah merasa porsi yang diterima belum sepadan dengan potensi pajak yang dihasilkan dari wilayahnya. Keterbukaan data dan transparansi proses menjadi kunci utama dalam rancangan baru ini.

Secara ekonomi, perubahan skema DBH PPh akan berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah. Peningkatan alokasi bagi daerah-daerah yang produktif akan memberikan ruang lebih luas untuk berinvestasi pada sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan anggaran yang lebih memadai, pemerintah daerah dapat merancang program-program yang lebih efektif untuk mengurangi angka kemiskinan, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

Efek domino dari kebijakan ini juga diperkirakan akan terasa hingga ke sektor riil. Ketika pemerintah daerah meningkatkan belanja modal untuk proyek infrastruktur, misalnya, maka permintaan terhadap barang dan jasa lokal akan meningkat. Hal ini akan menggerakkan roda perekonomian di tingkat bawah, memberikan peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang, serta meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan. Stabilitas pendanaan dari DBH yang lebih adil akan menciptakan siklus ekonomi yang lebih sehat.

Pada akhirnya, Anggito Abimanyu menegaskan bahwa tujuan utama dari reformasi skema DBH PPh ini adalah untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah pusat berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam bentuk layanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang berkelanjutan. Skema baru ini diharapkan menjadi instrumen yang lebih ampuh untuk mewujudkan visi pembangunan Indonesia-sentris, di mana kemajuan tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi merata hingga ke seluruh pelosok negeri.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *