Jakarta, Cemara News – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera One Piece oleh sebagian masyarakat menjadi sorotan publik. Bendera bajak laut dari serial anime dan manga Jepang berjudul “One Piece” tersebut dikibarkan di berbagai tempat, mulai dari pagar rumah, perahu kayu, hingga mobil truk.
Fenomena ini mengundang pertanyaan: apa arti mengibarkan bendera One Piece? Serta, bagaimana dampaknya dalam konteks hukum dan penghormatan terhadap simbol negara?
Makna dan Filosofi Bendera One Piece — Bendera One Piece yang viral di masyarakat merupakan bendera milik kru bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh karakter utama animasi tersebut, yakni Monkey D. Luffy. Bendera yang dikenal sebagai Jolly Roger ini adalah lambang utama kru bajak laut dalam dunia fiksi One Piece.
Dalam versi yang paling populer, bendera tersebut menampilkan tengkorak manusia di atas dua tulang bersilang, desain klasik yang mencerminkan simbol bajak laut. Namun lebih dari sekadar tanda bahaya, Jolly Roger dalam serial One Piece memiliki makna yang lebih dalam.
Setiap variasinya mencerminkan nilai dan karakter masing-masing kapten bajak laut. Misalnya, bendera Jolly Roger Topi Jerami bukan hanya simbol kekuatan, tetapi juga menyuarakan kebebasan, keyakinan pribadi, dan persahabatan. Dalam dunia animasi One Piece, beberapa tokoh bahkan menjadikan Jolly Roger sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan. Di beberapa cerita, simbol ini juga dipakai untuk menandai wilayah kekuasaan, bentuk proteksi, atau kritik terhadap dominasi Pemerintah Dunia.
Antara Ekspresi dan Regulasi Hukum — Di dunia nyata, pengibaran bendera One Piece belakangan ini dipandang sebagai bentuk ekspresi masyarakat—baik sebagai penggemar budaya pop, maupun sebagai simbol kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan.
Namun, menurut sejumlah ahli kebijakan publik, masyarakat tetap perlu memahami batasan hukum yang berlaku dalam penggunaan simbol, terutama saat momen kenegaraan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap penghormatan simbol negara, termasuk bendera Merah Putih, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.