Medan, 25 Februari 2026, Industri kelapa sawit selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Sumatera Utara. Luasnya hamparan perkebunan menjadikan provinsi ini sebagai salah satu sentra sawit terbesar di Indonesia. Namun di balik kontribusi ekonomi tersebut, persoalan konflik lahan dan dampak lingkungan masih terus membayangi.
Data yang dihimpun dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menunjukkan terdapat lebih dari 157.000 hektare kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Lahan tersebut dikelola oleh berbagai pihak, mulai dari perusahaan besar hingga kelompok tani.
“Keberadaan sawit di kawasan hutan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola perizinan dan pengawasan,” ujar perwakilan WALHI Sumut dalam keterangannya. Menurutnya, tumpang tindih izin serta lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi celah yang terus berulang.
Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai

Sepanjang 2024, puluhan konflik agraria tercatat terjadi di Sumatera Utara dan sebagian besar berkaitan dengan konsesi perkebunan sawit. Sengketa batas lahan, tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU), hingga klaim tanah ulayat masyarakat adat menjadi pemicu utama.
Seorang tokoh masyarakat di wilayah pantai timur Sumut (yang meminta namanya tidak dipublikasikan) menyebut konflik lahan bukan sekadar soal batas tanah. “Ini soal ruang hidup. Tanah bagi kami bukan hanya aset ekonomi, tetapi warisan dan identitas,” katanya.
Ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat kecil dinilai memperbesar potensi ketegangan sosial. Dalam beberapa kasus, konflik bahkan berujung pada aksi demonstrasi dan proses hukum yang melibatkan warga.
Perubahan Sosial di Desa-Desa Sawit

Ekspansi sawit juga membawa perubahan signifikan dalam struktur sosial masyarakat desa. Alih fungsi lahan dari pertanian tradisional ke perkebunan monokultur menyebabkan perubahan pola kerja dan relasi sosial.
Gotong royong yang sebelumnya menjadi bagian dari sistem pertanian subsisten perlahan tergantikan oleh hubungan kerja berbasis industri. Ketergantungan terhadap perusahaan meningkat, sementara ruang kelola masyarakat terhadap tanah semakin terbatas.
Pengamat sosial dari Medan menilai perubahan ini berdampak pada kohesi sosial desa. “Ketika tanah berubah fungsi dan kepemilikan terkonsentrasi, maka struktur sosial pun ikut berubah,” ujarnya.
Ancaman Lingkungan dan Risiko Bencana
Selain konflik sosial, pembukaan lahan sawit dalam skala besar juga berdampak terhadap lingkungan. Berkurangnya tutupan hutan dinilai menurunkan daya serap tanah terhadap air dan meningkatkan risiko banjir serta longsor. Aktivis lingkungan menyebut perubahan bentang alam di beberapa wilayah Sumatera Utara memiliki korelasi dengan meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi. Praktik pembakaran lahan dan konversi kawasan hutan turut menyumbang emisi karbon dan mempercepat degradasi ekosistem.
Dorongan Evaluasi dan Reforma Agraria
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia secara konsisten mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sawit di Sumatera Utara. Transparansi perizinan, audit konsesi, serta percepatan reforma agraria dinilai menjadi langkah penting untuk meredam konflik.
“Penyelesaian konflik lahan harus melibatkan masyarakat secara langsung. Tanpa pengakuan hak kelola yang adil, konflik akan terus berulang,” kata perwakilan WALHI.
Sejumlah kalangan juga mendesak pemerintah daerah memperkuat pengawasan perizinan dan memastikan tidak ada lagi tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Di tengah besarnya kontribusi sawit terhadap ekonomi daerah, tantangan tata kelola dan dampak sosial lingkungan menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Tanpa pembenahan serius, konflik lahan dan ketimpangan akses terhadap tanah dikhawatirkan terus terjadi.
Industri sawit mungkin menghadirkan pertumbuhan ekonomi, namun bagi sebagian masyarakat, persoalan yang muncul menyangkut lebih dari sekadar angka produksi, melainkan tentang ruang hidup, identitas, dan keberlanjutan masa depan.