Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Komite II DPD RI secara resmi menyepakati program sinergi kehutanan untuk periode tahun 2024 hingga 2029. Penandatanganan nota kesepahaman ini menandai tonggak penting dalam upaya bersama untuk memperkuat tata kelola hutan, meningkatkan rehabilitasi lahan kritis, dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan di Indonesia. Acara seremonial ini diselenggarakan di Jakarta, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga serta perwakilan masyarakat sipil.
Kesepakatan ini lahir dari kesadaran akan kompleksitas tantangan yang dihadapi sektor kehutanan Indonesia, mulai dari deforestasi, perambahan hutan, hingga konflik tenurial. DPD RI, sebagai representasi daerah, menyuarakan aspirasi dan persoalan riil di lapangan, sementara Kemenhut berupaya merumuskan kebijakan yang responsif dan implementatif. Sinergi ini diharapkan menjadi jembatan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebutuhan lokal.
Beberapa poin utama yang disepakati meliputi peningkatan program perhutanan sosial, percepatan reforma agraria di kawasan hutan, revitalisasi hutan lindung dan konservasi, serta pengembangan ekonomi masyarakat berbasis hutan. Keduanya berkomitmen untuk bekerja sama dalam perumusan regulasi, pengawasan implementasi, hingga evaluasi dampak program di seluruh wilayah Indonesia. Fokus utama adalah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Menteri Kehutanan, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif Komite II DPD RI. Beliau menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk mencapai target ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di sektor kehutanan. ‘Kita tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan legislatif, terutama yang memiliki kedekatan langsung dengan konstituen di daerah seperti DPD, sangat krusial untuk keberhasilan program-program kita,’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI menekankan pentingnya peran DPD dalam mengawal kebijakan kehutanan agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. ‘Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan Kemenhut dapat diimplementasikan dengan baik di daerah dan membawa manfaat konkret bagi masyarakat adat serta komunitas lokal yang hidup berdampingan dengan hutan,’ katanya. Komite II juga berjanji untuk aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan masukan konstruktif.
Dengan adanya kesepakatan sinergi ini, diharapkan akan tercipta koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan hutan. Langkah selanjutnya adalah pembentukan tim kerja bersama untuk merinci setiap program dan menyusun jadwal implementasi yang jelas. Masyarakat luas juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan program demi terwujudnya hutan lestari dan sejahtera.