Kontroversi Surat Edaran 500.7.1/1540/2026: HBB Gelar Unjuk Rasa di Medan

Penolakan Surat Edaran Pemko Medan Dinilai Diskriminatif dan Picu Potensi Ketegangan Sosial

Medan, 26 Februari 2026 – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan pada Kamis sore (26/2) mulai pukul 14.00 WIB. Mereka menolak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 Tahun 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan, yang dinilai membatasi hak pedagang serta berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Kebijakan yang Dipersoalkan

Surat Edaran Wali Kota Medan yang dikeluarkan pada 13 Februari 2026 mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah bagi pedagang yang menjual daging non-halal, termasuk daging babi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengorganisir penjualan agar berlangsung tertib, memenuhi standar kebersihan, dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan maupun ketidaknyamanan di ruang publik.

Namun, sejumlah pedagang dan konsumen menilai isi surat edaran tersebut telah disalahartikan sebagai pelarangan kegiatan usaha. Mereka berpendapat bahwa aturan ini akan membatasi ruang usaha serta berdampak pada mata pencaharian pedagang kecil.


Aksi Massa: Suara Penolakan di Lapangan

Pantauan media di lokasi aksi menunjukkan ribuan peserta membawa spanduk dan meneriakkan tuntutan agar surat edaran tersebut dicabut atau direvisi. Aksi berlangsung di depan Kantor Wali Kota Medan dan di area Gedung DPRD Kota Medan, dengan titik kumpul massa di Jalan Saudara, Simpang Limun.

Ketua Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi, Lamsiang Sitompul, menyatakan bahwa kebijakan itu berpotensi membatasi hak warga negara dalam menjalankan usaha yang sah dan menyasar kelompok tertentu secara tidak proporsional.

Respon Pemerintah dan Tokoh Masyarakat

Pemerintah Kota Medan melalui Asisten Pemerintahan menegaskan bahwa edaran tersebut bukanlah pelarangan penjualan daging non-halal, melainkan upaya penataan agar aktivitas jual beli berlangsung tertib dan sehat. Pemkot juga menyediakan lokasi pasar tertata dan fasilitas bagi pedagang yang bersedia berpindah tempat tanpa dikenai biaya sewa awal.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menyatakan bahwa SE ini bukan kebijakan yang membatasi perdagangan, tetapi dirancang agar aktivitas pasar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan atau masyarakat.


Dukungan dan Penolakan dari Berbagai Pihak

Tanggapan terhadap SE ini terpecah di masyarakat dan berbagai organisasi keagamaan maupun sosial:

  • Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Agama Medan menyerukan masyarakat untuk tidak terprovokasi isu yang dapat memecah belah kerukunan antarumat beragama.
  • Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Medan menyatakan dukungan terhadap kebijakan penataan lokasi penjualan.
  • Majelis Ilmu Fardhu ‘Ain (MIFA) Sumut siap mengawal pelaksanaan surat edaran agar berjalan adil dan tetap menjaga toleransi antarumat beragama.

Kritik datang dari beberapa anggota legislatif lokal, yang menilai kebijakan tersebut seharusnya dikomunikasikan lebih dulu dengan pedagang dan komunitas sebelum diterbitkan untuk menghindari konflik.


Potensi Dampak Sosial dan Ekonomi

Penolakan terhadap SE ini mencerminkan kekhawatiran pedagang terkait dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan. Massa aksi menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan pedagang kecil di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Di sisi lain, kebijakan penataan ini muncul di tengah diskusi publik yang lebih luas tentang hubungan antara kebijakan pemerintah dan sensitivitas multikultural di kota yang dikenal dengan keragaman agama dan budaya seperti Medan.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada hari ini menunjukkan bahwa polemik terkait Surat Edaran Wali Kota Medan masih menjadi isu yang hangat di kalangan pedagang, tokoh masyarakat, dan organisasi keagamaan. Tantangan ke depan adalah mencari titik temu antara kebijakan publik yang berorientasi tata kelola kota dengan kebutuhan dan hak masyarakat agar tidak memecah kerukunan sosial.


Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *